"Pemerintah harus bersikap tegas. Sudah dimulai dan akan terus," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla pada wartawan Disela-sela kunjungan kerjanya di Surabaya, Sabtu (31/1/2015).
Ia menegaskan, tindakan itu sudah sesuai aturan. Bila beberapa kali diperingatkan dan masih tetap mangkir, maka pengemplang pajak akan benar-benar di penjara.
"Itu sesuai dengan undang-undang saja. Kalau misalnya ditegur, disuruh bayar paksa tidak dibayar, ya harus di gijzeling, disandera. Supaya masuk penjara dia nanti. Itu undang-undang," lanjutnya.
Tindakan ini dibuat agar wajib pajak bisa membayar kewajibannya secara tepat waktu. Bahkan menurut JK, hukuman penjara ini masih tergolong ringan, bila dibandingkan negara-negara besar lainnya di dunia.
"Disiplin, ya dimana pun, negara mana pun. Kalau ini masih baik, kalau di Amerika langsung masuk penjara kan kalau tidak bayar pajak," kata JK.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan atau pasang badan (gijzeling) terhadap salah satu penunggak pajak. SC, 61 tahun, dibui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta.
SC sendiri mewakili PT DGP, yang menunggak pajak selama lebih dari 5 tahun. Nilainya mencapai Rp 6 miliar. PT DGP adalah perusahaan asing (Penanaman Modal Asing/PMA) yang bergerak di bidang perdagangan kulit.
(bil/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
