Jokowi Mau 'Suntik' BUMN Rp 75 Triliun, Ini Kongkalikong yang Bisa Terjadi

Jakarta -Suntikan dana yang diberikan pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) rawan penyelewengan. Dana yang disiapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kali ini mencapai Rp 75 triliun.

Penambahan modal seperti ini pernah dihentikan pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Waktu itu, Dahlan menilai ada anggota DPR yang meminta 'upeti' supaya dana PMN bisa dicairkan.


Namun pada akhirnya tuduhan itu tidak terbukti dan akhirnya setelah pergantian pemerintahan, Menteri BUMN Rini Soemarno kembali mengajukan PMN yang nilainya mencapai Rp 75 triliun.


Sebelum dana ini cair, Pemerintah harus meminta persetujuan DPR terlebih dahulu. Sebanyak 35 BUMN dapat kesempatan untuk memaparkan presentasinya kepada di hadapan anggota Komisi VI dan Komisi XI DPR.


Kabar tak sedap kembali berhembus. Salah satu petinggi BUMN yang ikut rapat kerja bersama DPR itu mengaku heran, ada pembahasan yang berjalan mulus, tapi ada juga yang berlarut-larut dengan berbagai pertanyaan dari DPR.


"Saya heran ada 2 BUMN yang proses diskusi lancar sekali tanpa intervensi DPR. Padahal yang lain banyak dikritisi. Kan aneh," kata salah satu petinggi BUMN kepada detikFinance kemarin.


Selain itu saat BUMN memaparkan program yang dimodali PMN, rapat selaku dilakukan secara tertutup. Rapat dilakukan terbuka ketika ada perwakilan pemerintah yang hadir, seperti Rini dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.Next


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com