Penunggak Pajak Dijebloskan ke Sel, Ini Alasannya

Jakarta -Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) terhadap seorang penunggak pajak, hari ini. Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan membuat orang berpikir ribuan kali sebelum menunggak pajak.

Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, menyebut, penegakan hukum ini akan terus dilakukan oleh pemerintah demi menggenjot pendapatan pajak.


"Kita akan lakukan law enforcement bukan hanya hari ini, tapi seterusnya," tegas dia di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Dadang mengatakan, pajak adalah penopang APBN. Tanpa pajak, utang Indonesia bisa bertambah tak terkendali.


"Negara membutuhkan pajak dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Tanpa uang pajak, APBN kita tak bisa ditutup. Nggak mungkin kita pinjam dari luar negeri atau dalam negeri," paparnya.


Dana dari pajak, tambah Dadang, digunakan untuk membiayai pembangunan. Ketika pembangunan terjadi, maka terbuka lapangan kerja sehingga angka pengangguran, kemiskinan, sampai kejahatan akan turun.


"Membayar pajak adalah salah satu mempertahankan NKRI dalam rangka pembangunan ke depan. Dengan adanya pajak, pengangguran berkurang dan kejahatan akan berkurang," kata Dadang.


Sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak, lanjut Dadang, adalah memastikan masyarakat membayar pajak dengan benar. Bagi yang tidak taat bahkan melanggar hukum dalam pembayaran pajak, maka langkah represif harus diterapkan.


(hds/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com