Larangan Jual Bir Ancam Pariwisata, Mendag: Singapura Saja Nggak Khawatir

Jakarta -Pelaku usaha meminta larangan minimarket menjual minuman keras (miras) tidak berlaku di daerah pariwisata. Namun, pemerintah yakin, aturan tersebut tidak akan berdampak pada turunnya pendapatan daerah wisata.

"Singapura yang pariwisatanya seperti itu saja nggak khawatir, dan tetap tegas memberlakukan pembatasan miras," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel ditemui di Kantornya, Sabtu (31/1/2015).


Rachmat bahkan membandingkan, soal betapa ketatnya aturan terkait pembelian minuman keras di Malaysia.


"Di Singapura saja, miras itu dijual nggak boleh lewat pukul 10.30. Bahkan di Malaysia lebih ketat lagi, kalau mau beli miras ditanya dulu, kamu muslim bukan? Kalau muslim nggak boleh, padahal kedua negara ini sektor pariwisatanya merupakan unggulan, nggak takut tuh mereka," ungkap Rachmat.


"Sementara di Indonesia, banyak anak muda saat ini sudah mulai minum-minum bebas (miras) di minimarket. Di minimarket juga nggak ada pengawasan, nggak ditanya KTP," sambungnya.


Rachmat menyarankan, kalau masyarakat ingin membeli atau minum miras, hal itu bisa dilakukan di kafe, restoran, sampai hotel. Pengusaha minimarket juga tidak akan bangkrut bila tidak menjual lagi miras.


"Kalau di sana nggak masalah. Dampak ke pengusaha ritel juga tidak besar, memang pendapatannya mereka dari miras saja?" ucapnya.


Ia kembali menjelaskan, aturan larangan penjualan miras di minimarket bukan berarti pemerintah tidak mendukung investasi di industri minuman beralkohol.


"Karena yang namanya investasi itu nggak bisa dihentikan. Kita mengawal saja peredarannya. Karena ini sektor padat karya, kita harus pikirkan tenaga kerja yang bekerja di sana. Kalau dihentikan produksinya, itu punya konsekuensi berat. Jadi kita awasi yang di ritel. Di penjualannya agar yang anak-anak tidak sampai jadi korban," tutup Rachmat.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com