Jatah Makan Buat Penunggak Pajak yang Masuk Bui Rp 14.000/Hari

Jakarta -Penunggak pajak dengan nominal di atas Rp 100 juta kini bisa dikenakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) di penjara. Mereka akan mendapatkan perlakuan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk untuk urusan makanan.

Misalnya dalam kasus SC, penunggak pajak yang mewakili PT DGP. Hari ini, SC dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta. PT DGP sudah menunggak pajak lebih dari 5 tahun dengan tagihan Rp 6 miliar.


Di Lapas Salemba, SC ditempatkan di Paviliun Suroso lantai 2 kamar 1. Selnya tidak berdekatan dengan sel narapinda kasus kriminal lainnya.


"Fasilitas yang kami berikan sama. Perlakuan tentu berbeda yaitu yang bersangkutan tidak dicampur dengan kriminal umum yang lain, berdekatan dengan blok anak. Tak juga dicampur di tahanan anak. Tapi fasilitas yang sama dengan yang lain," papar Kepala Lapas Salemba, Jumat (30/1/2015).


Dalam hal makanan, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, biaya makan tahanan penunggak pajak ini akan dibiayai oleh Kementerian Keuangan. Nantinya bakal dibebankan kepada si penunggak pajak begitu dia berkomitmen untuk membayar kewajibannya.


Mengenai berapa besaran uang makan yang diterima si penunggak pajak, Dadang menyebut semua akan sama dengan yang diterima narapidana lain. "Mau nggak mau mengikuti. Rp 14 ribu satu hari," ucapnya.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com