Bocoran Penyanderaan Pajak Berikutnya: Tahap Pertama Rp 2 T, Tahap Kedua Rp 3 T

Jakarta -Hari ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Gijzeling ini tidak akan menjadi yang terakhir.

Gijzeling yang dilaksanakan hari ini adalah terhadap SC, perwakilan dari PT DGP. Tunggakan pajak PT DGP sudah lebih dari 5 tahun dan nilainya mencapai Rp 6 miliar.


"Tahap pertama, yang akan kita sandera nilainya Rp 2 triliun. Berapa perusahaan saya nggak hafal," ungkap Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).


Tidak selesai sampai di situ, lanjut Dadang, Ditjen Pajak akan melanjutkan proses gijzeling tahap kedua. Nilainya kurang lebih Rp 3 triliun.


"Setelah gelar perkara, akan segera," ujar Dadang.


Menurut Dadang, penegakan hukum ini akan terus dilakukan oleh pemerintah demi menggenjot pendapatan pajak. "Kita akan lakukan law enforcement bukan hanya hari ini, tapi seterusnya," tegas dia.


Dadang mengatakan, pajak adalah penopang APBN. Tanpa pajak, utang Indonesia bisa bertambah tak terkendali.


"Negara membutuhkan pajak dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Tanpa uang pajak, APBN kita tak bisa ditutup. Nggak mungkin kita pinjam dari luar negeri atau dalam negeri," paparnya.


Dana dari pajak, tambah Dadang, digunakan untuk membiayai pembangunan. Ketika pembangunan terjadi, maka terbuka lapangan kerja sehingga angka pengangguran, kemiskinan, sampai kejahatan akan turun.


"Membayar pajak adalah salah satu mempertahankan NKRI dalam rangka pembangunan ke depan. Dengan adanya pajak, pengangguran berkurang dan kejahatan akan berkurang," kata Dadang.


(hds/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com