Mobil Pribadi Tak Dilayani Beli Bensin Premium Rp 4.500 di SPBU

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan dua harga bensin premium di SPBU. Harga Rp 4.500 per liter untuk motor dan angkutan kota, sedangkan untuk mobil pribadi rencananya dijual Rp 6.500 per liter.

"Nantinya mobil plat hitam hanya boleh membeli premium dengan harga khusus dan di SPBU khusus," kata Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi seperti dikutip Senin (15/4/2013).


Nantinya SPBU khusus ini akan ditandai dengan spanduk yang menandakan bahwa SPBU tersebut menjual premium dengan harga khusus.


"Nanti ada tandanya berupa spanduk, nanti juga dalam satu jalur jalan akan dibagi SPBU pertama hanya jual premium Rp 4.500 per liter, SPBU selanjutnya menjual premium khusus untuk mobil plat hitam dan seterusnya," ungkap Eri.


Sebelumnya, Senior Vice President Fuel Marketing & Distribution Pertamina Suhartoko mengungkapkan, akan ada SPBU khusus yang tidak menjual premium Rp 4.500 per liter. SPBU khusus ini hanya menjual premium Rp 6.500 per liter untuk mobil plat hitam.


"SPBU khusus nggak jual premium Rp 4.500, sebaliknya SPBU umum tidak jual premium khusus mobil Rp 6.500 per liter," tandas Suhartoko.


(rrd/dnl)