PDAM di Bogor Sulit Investasi Gara-gara Aturan Ini

Bogor -Upaya pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan ternyata belum diimbangi oleh dukungan dari sisi birokrasi. Hal ini seperti yang dialami Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan.

Direktur Umum PDAM Tirta Pakuan Syaban Maulana menjelaskan, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23/2006 yang melarang pihaknya untuk memperoleh keuntungan lebih dari 10% dari aktiva produktif yang dikelola perusahaan.


Aktiva produktif adalah aset produktif yang dikelola perusahaan yang memberikan kontribusi langsung pada pendapatan perusahaan seperti sambungan terpasang.


"Kalau akitiva produktif kita Rp 2 miliar, maka untung kita maksimal Rp 200 juta. Pernah itu kita meraup untung sekitar 30%, akhirnya kita diperkarakan sampai saat ini masih diproses di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ungkap Syaban dalam acara temu media di kantor PDAM Tirta Pakuan, Kota Bogor, Senin (29/12/2014).


Dengan hambatan seperti ini, PDAM jadi sulit melakukan investasi-investasi baru untuk memperluas cakupan layanan seperti membangun sambungan baru air minum di wilayah kerjanya.


"Di satu sisi, kami dituntut mempercepat peningkatan akses masyarakat terhadap air bersih. Tapi di sisi lain, karena ada aturan ini pendanaan kami jadi nggak terlalu leluasa. Jadi pembangunan tetap bisa berjalan, tapi lambat," sebut dia.


Namun demikian, Syaban mengaku hambatan tersebut diupayakan tidak terlalu berdampak terhadap pelayanan. Sejumlah cara ditempuh, seperti mengajukan pinjaman kepada perbankan.Next


(dna/hds)