Hapus Subsidi Premium, Apakah Pemerintah Langgar Putusan MK?

Jakarta -Pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan baru terkait subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), salah satunya menghapuskan subsidi untuk BBM jenis RON 88 atau Premium. Apakah penerapan kebijakan ini akan terbentur aturan-aturan tertentu?

Pada 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menangani penilaian kembali atau judicial review atas Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Putusan MK kala itu ditafsirkan bahwa harga BBM bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan harga pasar.


Jadi, apakah rencana penghapusan subsidi Premium ini artinya melanggar putusan MK?


"Tidak, sama sekali tidak. Pasal putusan MK tersebut dipelintir habis untuk kepentingan politik," tegas Menteri ESDM Sudirman Said saat ditemui detikFinance di kediamannya, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2014).


Sudirman mengatakan, ia sudah membaca putusan tersebut berkali-kali. Putusan itu sudah sering dibahas dalam sidang kabinet. Kesimpulannya, penghapusan subsidi Premium tidak melanggar putusan MK.


Putusan MK No 002/PPU-I/2003 tertanggal 21 Desember 2004 untuk UU Migas Pasal 28 ayat (2) dan (3) berbunyi:



  • Ayat (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

  • ayat (3) Pelaksanaan kebijakan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menggurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.


"Jadi pemerintah menetapkan harga BBM Solar sekian, Premium harga keekonomian. Kan itu ditetapkan pemerintah. Jadi selama ini dipelintir, kalau harga BBM harus disubsidi. Dipelintir habis, itu politik," jelasnya. (rrd/hds)