Fadli Zon: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Melanggar UU

Jakarta -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta pemerintah mencabut Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru saja diperpanjang.

Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu dianggap melanggar Undang-undang Minerba tahun 2014 tentang larangan ekspor mineral mentah. Dalam aturan tersebut, perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia hanya boleh mengekspor mineral jadi yang sudah melewati proses pemurnian.


"Ini pelanggaran terhadap UU karena ada klausul memperpanjang izin ekspor tanpa proses pemurnian," kata politisi dari Partai Gerindra itu di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).


Ia mengatakan, sampai saat ini Freeport belum menyelesaikan pembangunan smelter (pusat pemurnian mineral) sehingga hasil tambangnya masih mentah. Meski demikian, Freeport menyatakan sudah siap membangun smelter dengan total investasi Rp 30 triliun.


"Mou tidak masalah karena bukan kontrak yang mengikat, tapi klausul mengizinkan ekspor yang belum dimurnikan jadi pelanggaran UU Minerba. Pemerintah harus cabut MoU tersebut kalau tidak melanggar UU.


"Sudah dibuat belum (smelter)? Kan bukan sekedar komitmen saja," jelasnya.


Pekan lalu pemerintah sudah memperpanjang MoU yang mengizinkan Freeport mengekspor mineral mentah dalam enam bulan ke depan. Pemerintah meminta Freeport juga menyegerakan pembangunan smelter.


(ang/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com