Jokowi Ingin BUMN 'Disuntik' Rp 48 Triliun, Ini Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta -Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) meminta restu kepada DPR untuk menyuntikkan modal kepada 35 BUMN, melalui penyertaan modal negara (PMN). Jumlahnya Rp 48 triliun.

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qasasi mengatakan, bila disetujui DPR, PMN ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.


"PMN yang diberikan pemerintah ini (Kabinet Kerja) adalah yang terbesar sepanjang masa. Sehingga membutuhkan perhatian yang khusus terhadap BUMN-BUMN yang akan menerima PMN dari pemerintah," ujar Achsanul Qosasi di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (27/1/2015).‎


Ia menjelaskan, perhatian khusus tersebut, terkait kriteria penyertaan modal yang akan diberikan kepada masing-masing BUMN. Kriteria PMN ini ditetapkan, setelah BPK melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek, mulai dari kesehatan perusahaan, tata kelola perusahaan, hingga status perusahaan.‎


"‎Catatan khusus terkait ketaatan transaksi dan juga sejumlah langkah-langkah penyehatan yang dilakukan direksi BUMN," jelasnya.


Achsanul menyebut, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 dari 35 BUMN yang diajukan pemerintah untuk mendapatkan PMN. Telah didapatkan kesimpulan‎ berupa rekomendasi, yang akan disampaikan hari ini kepada DPR.


Dari hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, disarankan agar tidak perlu semua PMN diberikan dalam bentuk tunai, namun bisa juga dalam bentuk konversi kewajiban-kewajiban (utang) menjadi PMN. Misalnya, PT Krakatau Steel Tbk yang masih menunggak setoran kepada pemerintah sekitar Rp 2 triliun.‎ Next


(dna/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com