Larang Penjualan Minuman Alkohol di Minimarket, Mendag: Tren Anak Mabuk Meningkat

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat aturan baru yaitu larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% dilarang di minimarket. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket.


"Miras (minuman keras) tidak diperbolehkan dijual di minimart karena saya kira ini untuk menjaga generasi muda kita. Tren anak mabuk meningkat," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (27/01/2015).


Menurut Gobel, aturan ini wajar dikeluarkan. Pasalnya mayoritas konsumen minuman keras adalah generasi muda.


"Merusak moral dan kesehatan bagi generasi kita sendiri. Jadi wajar untuk mengamankan generasi muda," imbuhnya.


Tidak hanya itu, ia mengklaim kebijakannya sudah dipertimbangkan secara matang. Beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama contohnya di Singapura.


"Singapura saja mulai jam setengah 11 (malam) tidak boleh jual minuman alkohol karena bermasalah. Negara lain penjualan miras ditanyakan KTP, berapa umurnya, lalu ada foto-foto yang tidak boleh (boleh dikonsumsi)," jelasnya.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com