Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Banun Harpini mengatakan pihak memang hanya bertugas menjaga agar produk berbahaya tersebut masuk ke Indonesia. Namun di tingkat pengawasan di pasar, Kementerian Perdagangan juga akan melakukan penarikan bila ditemukan 2 jenis apel tersebut di pasar.
"Kalau menemukan, tentunya akan ditarik oleh Kementerian Perdagangan, kami sudah koordinasi," kata Banun kepada detikFinance, Senin (26/1/2015).
Ia mengatakan di daerah biasanya pengawasan termasuk buah-buahan di pasar dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) dan Dinas Pertanian di daerah.
Banun mengakui pengiriman apel impor asal AS sudah berlangsung pada Desember 2014 lalu, sebelum ada kasus korban infeksi di AS, estimasi apel impor asal AS akan masuk awal Februari 2015.
Namun Banun memastikan apel impor yang masuk tersebut bukan dari packing house untuk jenis Granny Smith dan Gala. Hal ini sudah ditegaskan oleh pihak USDA dan sistem informasi karantina.
Jenis apel yang diduga berbakteri berbahaya sempat dikirim ke negara-negara Asia lainnya di luar Indonesia. Meski demikian pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan ketat untuk semua apel impor AS.Next
(hen/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
