3 Importir Beras Terancam Dicabut Izinnya

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mencabut izin importir beras yang menyalahgunakan prosedur pemasukan impor beras asal Vietnam. Tiga importir tersebut memasukan 32 kontainer isi 800 ton jenis Fragrance Rice asal Vietnam dengan izin impor beras Thai Hom Mali.

Importir itu antaralain CV PS dengan alat bukti sejumlah 200 ton beras atau 8 kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton beras atau 16 kontainer dan PT TML sejumlah 200 ton beras atau 8 kontainer seluruhnya berasal dari Vietnam.


"Kalau memang benar yang langsung dicabut," tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, Jumat (14/02/2014).


Sampai saat ini, Kemendag masih menunggu laporan dan penyelidikan terakhir kasus beras impor oleh Bea Cukai. Pihak Bea Cukai akan merampungkan hasil penyelidikan kasus beras impor pada pertengahan/akhir minggu depan.


"Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan akan menyampaikan penjelasan bersama secara komprehensif semua permasalahan terkait impor beras ini dan sekaligus melaporkan hasil bersama penanganan serta penyelesaian kasus ini," ungkap Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono.


Bila terbukti bersalah dan hasil penyelidikan membuktikan beras impor tidak sesuai dengan SPI maka beras tersebut bisa jadi akan disita dan dimusnahkan. Sementara importir akan dikenai oleh hukuman pidana karena terkait tindak pidana penyelundupan.


"Oh, semua tergantung kepada proses hukum yang akan dilakukan. Kalau nanti ada proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Kepabeanan kepada importirnya atau pihak lain yang terkait, dan kalau sampai ke persidangan di pengadilan, ya tergantung pada keputusan hakim di pengadilan," katanya.


"Bisa saja keputusannya (untuk beras) diminta re-ekspor atau disita untuk negara atau diberikan kepada instansi pemerintah misalnya Kementerian Sosial untuk dibagikan atau bisa juga dimusnahkan tergantung keputusan di pengadilan (kalau jadi terus penyidikannya). Yang jelas saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk proses hukum selanjutnya," katanya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!