OJK Tutup Salah Satu Perusahaan Multifinance di DKI

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) atas nama PT Tata International Multifinance.

Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.


"Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014, dinyatakan bahwa PT Tata International Multifinance yang berlokasi di Jakarta telah dibekukan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan," demikian pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Deputi Kimisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F Pardede, Minggu (16/2/2014).


Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka PT Tata International Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.


(dru/mkl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!