Pembekukan kegiatan usaha tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
"Sesuai Pengumuman OJK Nomor: PENG-01/NB.2/2014 dengan Nomor Surat S-8/NB.2/2014, dinyatakan bahwa PT Tata International Multifinance yang berlokasi di Jakarta telah dibekukan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan," demikian pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Deputi Kimisioner Pengawas IKNB II, Dumoly F Pardede, Minggu (16/2/2014).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka PT Tata International Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
(dru/mkl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
