Izin 3 Importir Beras Terancam Dicabut

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap mengambil sikap tegas terkait kasus penahanan 32 kontainer berisi 800 ton yang diduga melanggar Surat Persetujuan Impor (SPI).

Sebanyak 32 kontainer tersebut merupakan milik 3 importir beras, yang ditahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.


Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan salah satu hukuman berat yang akan didapat importir adalah izin mereka sebagai importir akan dicabut.


"Kalau terbukti pelanggaran kita cabut izinnya. Kalau memang itu ada bentuk lain kemudian kita black list," ungkap Bayu saat ditemui di Gedung Komisi VI DPR Senayan Jakarta, Senin (10/2/2014).


Menurut Bayu, Kemendag akan mengambil sikap bila penyelidikan kesalahan perizinan yang sedang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Bea cukai dulu yang nanti akan memberikan laporan resmi kepada Kemendag. Kita tunggu laporannya," katanya.


Kemendag juga akan memperketat izin impor beras khusus, diantaranya mengevaluasi realisasi impor oleh para importir. Selain itu mengganti HS-code beras khusus dari sejenis menjadi tidak sejenis dan diberikan uraian barang.


"Iya, nanti akan kita lihat bersama. Paling tidak kita pakai berlapis. Yang kedua dari sudut kalau HS kan harus dengan Permenkeu, kalau dari Kemendag akan dirinci SPI-nya dengan kemasan, negara asal dan sebagainya. Kita buat lebih informatif dengan demikian tidak mudah mencampur izin premium datangnya medium, ini akan lebih sulit. Sudah kita usulkan," jelasnya.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!