Maskapai Colong Start Naikkan Tiket Pesawat, Izin Bisa Dicabut

Jakarta -Kementerian Perhubungan menetapkan biaya tambahan penerbangan atau surcharge awal bulan depan. Bila ada maskapai penerbangan yang menaikkan tarif duluan sebelum aturannya berlaku, akan ada sanksi yang menunggu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti Gumay mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran prosedur penetapan surcharge.


"Kita tetap mengadakan pengawasan, di samping itu kita juga menampung komplain dari masyarakat. Silakan datang," kata Herry di Hotel Millenium, Jakarta, (13/2/2014).


Menteri Perhubungan EE Mangindaan memang telah menandatangani peraturan mengenai kenaikan surcharge yang akan berimbas pada naiknya harga tiket 8%-9%. Peraturan itu akan disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, pemerintah memberikan waktu selama 14 hari (2 minggu) untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kenaikan ini. Diperkirakan Maret sudah mulai berlaku efektif.


"Kalau memang kita temukan sampai ada pelanggaran prosedur sampai tiga minggu pasti ada sanksi," tegas Herry.


Kementerian Perhubungan secara tegas akan memberikan 3 jenis sanksi ke maskapai yang melakukan pelanggaran.


"Itu berupa pengurangan frekuensi rutenya, pembekuan rutenya, atau kita tunda izin pemberlakuan rute baru," tutup Herry.


(zul/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!