Cara Berantas Mafia ala Koalisi Anti Mafia Tambang

Jakarta -Sejak tahun 2005 terjadi peningkatan izin pertambangan secara masif dari 2.500 izin menjadi hampir 11.000 izin di awal 2014.

Terdapat juga 4.672 IUP yang tidak CnC (Clean and Clear) atau sebanyak 43,87% dari total 10.648 IUP (Data Ditjen Minerba per 1 Desember 2014). Hal ini menunjukkan masih lemahnya tata kelola sistem perizinan pertambangan di indonesia.


Oleh karena itu Koalisi Anti Mafia Tambang mengungkapkan ada beberapa cara untuk menekan jumlah mafia tambang yang ada di Indonesia.


"Cara untuk menekan jumlah mafia tambang adalah pertama penertiban, kedua pencabutan izin dan ketiga harus moratorium," kata Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2014).


Ia menjelaskan, Pertama adalah penertiban mulai dari penghentian sementara izin yang tidak clear n clear (CNC) termasuk yang kurang bayar izin usaha pertambangan (IUP). Kedua pencabut izin jika terjadi kerusakan daerah konservasi.


Ketiga harus morotarium karena terkait dengan tata kelola lahan izin dikeluarkan sebelum upah minimum provinsi (UMP) ditempatkan. Selain itu Maryati menambahkan perlu adanya penegakan hukum terhadap program yang harus ditindak IUP tidak dibayarkan.


"Jika tidak dibayar berpotensi rugikan negara secara sistemik dan suap pemberian izin harus dilakukan penegakan hukum," katanya.


Ia menjelaskan, dengan dilakukannya perbaikan sistem terutama sistem penerimaan negara, problem harus standar melalui sistem teknologi dalam pembayaran di pelabuhan dan audit secara independen dan masyarakat terlibat dalam pengawasan.


(ang/ang)