Tak Boleh Ikut Tender di Bawah Rp 30 Miliar, Ini Tanggapan BUMN

Bogor -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai pelelangan proyek konstruksi di bawah Rp 30 miliar.

Salah satu BUMN konstruksi, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) meyakini kinerjanya tidak akan terpengaruh dengan penerapan kesepakat MoU tersebut. MoU tersebut menyepakati para BUMN konstruksi tak boleh ikut proyek di bawah Rp 30 miliar, agar memberikan kesempatan kepada perusahaan swasta di daerah.


"Nggak masalah. Tidak boleh di bawah Rp 30 miliar juga tidak apa-apa buat WIKA nggak ada pengaruh ke kinerja," ujar Direktur Human Capital and Business Development PT WIKA, Ganda Kusuma dalam acara media gathering di Wikasatrian, Bogor, Jumat (12/12/2014).


Ia menjelaskan selama ini pihaknya selalu mengerjakan proyek yang bernilai lebih dari Rp 30 miliar, dan proyek dengan nilai di bawah Rp 30 miliar porsinya sangat kecil, sehingga bukanlah salah satu persoalan bagi WIKA.


"Memang rasanya memang nggak ada. Bagi WIKA bukan persoalan," tambahnya.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapensi Andi Rukman mengatakan, dengan nota kesepahaman ini maka pelaku usaha konstruksi tingkat daerah, dengan modal di bawah Rp 30 miliar bisa mendapat kesempatan untuk terlibat dalam proyek pembangunan nasional.


"Ini merupakan kesempatan berusaha kepada badan usaha jasa pelaksana konstruksi swasta nasional untuk pelelangan pekerjaan senilai Rp 30 miliar tanpa diikuti BUMN konstruksi dalam rangka penguatan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ujar Andi


Ia menyebutkan selama ini pelaku usaha penyedia jasa sektor konstruksi swasta nasional terutama di tingkat daerah sulit ikut ambil bagian dalam proyek infratruktur. Penyebabnya, karena kebanyak proyek infrastruktur nasional selama ini dikuasai oleh BUMN konstruksi.


(dna/hen)