Modus Pencuri Ikan, Menteri Susi: Satu Izin Tapi Kapal Ada Lima

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengetahui modus para pelaku pencuri ikan (illegal fishing) di Indonesia. Cara yang biasa dilakukan adalah memakai satu izin untuk banyak kapal yang beroperasi.

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang telah dikantongi untuk 1 kapal, justru dipakai untuk 5 kapal atau lebih.


"SIPI dan SIKPI itu kebanyakan di-copy 3 sampai 5 kali. Izinnya 1 tapi kapalnya ada 5. Cetak nama sama, nomornya aja yang berbeda. Yang jelas modus mereka sama, izinnya di-copy," kata Susi saat ditemui di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX TNI AL Ambon, Maluku, Kamis (11/12/2014).


Selain masalah perizinan yang dipalsukan, aturan moratorium izin kapal juga banyak diakali oleh pelaku usaha perikanan. Kapal-kapal yang selama ini mencuri ikan lebih memilih 'tiarap' sambil menunggu berakhirnya moratorium.


"Sekarang ini banyak yang mengakali moratorium dengan cara docking naik ke pinggir pelabuhan. Mereka nunggu moratorium habis dipikirnya mereka bisa jalan lagi," paparnya.


Dengan modus yang dilakukan pelaku usaha nakal ini, Susi sudah punya cara agar izin tangkap bisa diberikan kepada pelaku usaha dan pemilik kapal yang patuh pada aturan.


Caranya adalah dengan memberlakukan syarat wajib pelaku usaha/pemilik kapal mendapatkan izin tangkap baik SIPI maupun SIKPI adalah harus mempunyai unit pengolahan ikan (UPI). Jatah kuota akan diberikan sesuai kapasitas UPI yang ada.


"Kita sedang godok kuota dan kita lihat mereka sudah bangun perusahaan UPI belum, lalu UPI nya kayak apa. Dia tidak boleh bawa kapal kalau belum ada izin," tegas Susi.


(wij/hen)