Transaksi Kartu Kredit Wajib PIN 6 Digit Diundur Jadi 2020

Jakarta -Rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan aturan transaksi kartu kredit dengan menggunakan PIN 6 digit diundur menjadi akhir Juni 2020. Awalnya aturan ini bakal diterapkan 1 Januari 2015. Kenapa?

"Perlu waktu yang lebih lama bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pedagang (merchant) mengenai penggunaan PIN 6 digit," jelas Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs dalam keterangannya, Kamis (11/12/2014).


Peter mengatakan, pengunduran ini dilakukan agar masyarakat paham tata cara penggunaan PIN 6 digit sebagai sarana autentikasi dan verifikasi transaksi kartu kredit, dan agar merchant lebih siap mengimplementasikan PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit di lokasi kegiatan usahanya. Kemudian aturan ini sekaligus mampu mengedukasi konsumen yang akan bertransaksi dengan kartu kredit, mengenai tata cara dan manfaat penggunaan PIN 6 digit.


Alasan kedua, Peter mengatakan, ternyata mayoritas penerbit kartu kredit belum siap dengan aturan PIN 6 digit ini. Sehingga perlu perpanjangan waktu untuk persiapannya.


"Ketiga, memandang perlu untuk mengharmonisasikan waktu implementasi PIN 6 digit dengan kebijakan Sistem Pembayaran ke depan, termasuk kebijakan mengenai implementasi National Payment Gateway, sehingga tidak menimbulkan inefisiensi yang besar bagi industri," tutur Peter.


Karena itu, BI akan melakukan perubahan atas Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit.


Surat edaran itu memerintahkan agar mulai 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan (renewal) oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Next


(dnl/hen)