Transaksi Kartu Kredit Wajib PIN 6 Digit Ditunda, Asosiasi: Ada Waktu untuk Persiapan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda pewajiban penggunaan PIN 6 digit dalam transaksi kartu kredit. Sedianya aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2015, tetapi diundur sampai 2020.

Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), menilai penundaan ini cukup baik. Penerbit kartu kredit akan lebih memiliki waktu untuk persiapan.


"Ini bagus ya. BI memberi waktu lebih luang untuk persiapan. Kalau waktunya cukup, tentu akan lebih siap," tutur Steve kepada detikFinance, Jumat (12/12/2014).


Asosiasi, lanjut Steve, sebenarnya sudah melakukan sosialisasi dan persiapan untuk menerapkan PIN 6 digit dalam transaksi kartu kredit. BI juga sudah memberi masa transisi selama 6 bulan.


"Kami sudah siap, tapi minta ada masa transisi minimal 6 bulan. BI sudah memberikan itu sebenarnya," kata Steve.


Penerbit kartu kredit, tambah Steve, juga sudah siap untuk mewajibkan penggunaan PIN 6 digit. Namun kesadaran masyarakat masih rendah.


"Penerbit sudah issue PIN 6 digit. Tapi pengguna kartu tidak langsung mengaktifkan PIN itu," ujarnya.


(hds/ang)