Ongkos Pendaratan Pesawat Diskon 50%, Jonan: Maskapai Mau Enggak?

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan surat edaran (SE) pemberlakuan diskon biaya pendaratan atau landing fee sebesar 50% untuk maskapai yang menggunakan pesawat jumbo atau wide-body. Tujuannya agar kepadatan lalu lintas pesawat di bandara menjadi lebih berkurang.

Dari SE tersebut, dimungkinkan tidak semua maskapai akan mampu memenuhinya. Karena kebanyakan maskapai hanya memiliki jenis kecil dan dianggap tidal efiesien. Jonan pun mengaku tidak peduli dengan bisnis maskapai.


"Tanya Garuda, Sriwijaya, Lion, Citilink, dan lainnya. Tanyakan mereka mau nggak? Saya nggak urusin bisnisnya, karena saya ngurusin ruang udara," ungkap Jonan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/12/2014)


Menurut Jonan tidak ada pemaksaan kepada maskapai. Bila tidak sanggup memakai pesawat berbadan lebar demi mengejar efisiensi melalui diskon landing fee 50%, maka gunakanlah pesawat berbadan kecil.


"Kalau tidak bisa, ya pakai pesawat kecil. Tidak ada pemaksaan," sebutnya.


Dengan melihat aktivitas penerbangan yang begitu padat pada kota-kota besar, menurut Jonan harusnya efisien. Namun bila ada maskapai yang berbeda, berarti maskapai tersebut tidak bisa mencari penumpang.


"Kalau nggak ada yang naik. Berarti dia nggak bisa nyari penumpang," tegas Jonan.


Jonan mencatat untuk penerbangan dari Subaya menuju Jakarta, terjadi setiap 30 menit setiap harinya. Total dalam satu hari mencapai 40 kali (pulang pergi).


(mkl/ang)