Kartu Kredit Wajib PIN 6 Digit Ditunda Sampai 2020, Baru 30% Nasabah Aktifkan

Jakarta -Bank Indonesia (BI) memutuskan menunda penerapan transaksi dengan kartu kredit wajib menggunakan PIN 6 digit. Meski prosesnya terus berjalan, kebijakan ini baru diterapkan penuh pada 2020, dari rencana awal 1 Januari 2015.

Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), menilai sebenarnya dari sisi penerbit kartu kredit tidak ada masalah. Saat ini, penerbit memberikan PIN kepada kartu kredit yang sudah beredar (existing) dan untuk kartu baru sudah langsung mendapatkan PIN.


"Jadi kalau dibilang penerbit belum siap ya tidak juga," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (12/12/2014).


Menurut Steve, dalam hal ini justru pengguna kartu kredit yang belum tertib. Bank penerbit kartu sudah memberikan PIN, tetapi sedikit nasabah yang mengaktifkannya.


"Bank sudah issue (mengeluarkan) PIN. Tapi nasabah yang mengaktifkan masih rendah. Mungkin baru 20-30% yang sudah mengaktifkan," ungkapnya.


Steve mengatakan, sepertinya sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk baru melakukan sesuatu saat waktunya mepet. "Ini terkait kebiasaan masyarakat juga ya. Sukanya melakukan sesuatu saat sudah injury time, waktu kita kuliah juga seperti itu kan?" tutur Steve berkelakar.


Asosiasi, lanjut Steve, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi untuk memasyarakatkan penggunaan PIN dalam transaksi kartu kredit. Dia menegaskan, transaksi kartu kredit berbasis PIN jangan sampai ditunda lebih lama lagi.


"Ini kan prosesnya terus berjalan, jangan mundur lagi. Walau baru full dijalankan pada 2020, prosesnya jangan berhenti. Harus terus digenjot," tegasnya.


(hds/dnl)