Mulai 26 Januari Pelayanan Izin Satu Pintu Bakal Dimulai

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan akan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan investasi dan usaha mulai 26 Januari 2015.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dimulainya PTSP, maka akan ada perubahan-perubahan mendasar seperti pemangkasan waktu perizinan hingga penyatuan izin-izin yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga menjadi satu wadah di BKPM.


"Tanggal 26 atau minggu keempat Januari kita ada beberapa pekerjaan. Pertama bagaimana izin itu dipercepat dari sisi waktu, kedua dipercepat dari kelengkapan sisi pendukungnya," kata Franky usai rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/12/2014).


Franky mencontohkan beberapa terobosan atau pemangkasan perizinan dalam PTSP antara lain penyederhanaan izin antara Amdal lingkungan dengan Amdal lalu lintas. Selain itu, akan ada penyederhanaan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


"Ketiga, juga mensinergikan sistem untuk jangka panjang bahwa sedapat mungkin online. Ini membutuhkan waktu. Tapi setidaknya kita kerjakan untuk PTSP," katanya.


Sementara itu, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan konsep PTSP di bawah BKPM akan membuat proses perizinan berjalana pararel atau efektif. Selama ini perizinan masih tersebesar di berbagai kementerian dan lembaga.


"Kalau misalnya ada izin misalnya 100 hari, tapi dengan BKPM ini yang semua dikerjakan 100 hari itu menjadi efektif. Tapi itu akan dilakukan evaluasi, 100 hari dilakukan menjadi 1 bulan kenapa tidak. Ini semua dilihat lebih spesifik case by case," kata Sofyan.


(hen/hds)