Pemerintah akan Panggil Pihak Lapindo Soal Dana Talangan Rp 781 Miliar

Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menalangi ganti rugi korban Lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemerintah jelang pembayaran, antara lain memanggil pihak PT Minarak Lapindo Jaya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono, pagi ini menggelar rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, 29/12/2014)


Basuki mengatakan langkah, Pertama, yaitu memanggil PT Minarak Lapindo Jaya. Pemerintah akan memanggil PT Minarak pekan depan. "Saya mau manggil Lapindo dulu kira-kira apa yang mau dilakukan," ungkapnya.


Kedua, adalah pembentukan tim negosiasi dari pemerintah. Tim ini bertugas mengidentifikasi aset Peta Terdampak Lumpur Lapindo yang sudah dibayarkan oleh PT Minarak. Selain itu, tugas tim ini untuk memastikan komitmen dengan pihak Lapindo.


"Presiden akan membentuk tim untuk bernegosiasi dengan lapindo, apa saja konsekuensinya," kata Basuki.


Ketiga, adalah proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan kepada warga yang terkena dampak lumpur.


"BPKP akan mengaudit yang sudah dibayarkan lapindo Rp 3,03 triliun, benar clear semua," terangnyaNext


(mkl/hen)