Aturan Buyback Saham Dicabut

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali (Buyback) Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Surat Edaran ini telah dikeluarkan pada Rabu kemarin.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Lucky Fathul mengungkapkan, saat ini indikator pasar menunjukkan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek di Indonesia sudah tidak lagi mengalami tekanan dan sudah tidak mengalami fluktuasi secara signifikan.


Selain itu, kondisi perekonomian baik regional maupun nasional menunjukkan pertumbuhan dan tren perkembangan yang positif.


"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penetapan kondisi lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dinyatakan dicabut," ujar Lucky dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Kamis (15/5/2014).


Lucky menjelaskan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 sebagai landasan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau disebut POJK Nomor 2/POJK.04/2013.


Surat Edaran OJK tersebut mulai berlaku sejak 14 Mei 2014 sehingga sejak tanggal ini Emiten atau Perusahaan Publik tidak dapat lagi melakukan pembelian kembali sahamnya dengan landasan POJK Nomor 2/POJK.04/2013.


Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk melakukan pembelian kembali saham berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2013 juncto POJK Nomor 2/POJK.04/2013 namun jangka waktu 3 bulan untuk pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 belum berakhir, dapat meneruskan pembelian kembali saham tersebut sampai dengan program pembelian kembali selesai dalam jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!