Deputi Komisioner OJK Mulya Siregar mengatakan, permintaan itu bisa dikabulkan bila memang disepakati untuk amandemen undang-undang (UU) perbankan. Tentunya oleh semua pihak yang terkait.
"Kita lihat nanti. Kalau amandemen silakan, nggak ada masalah, pokoknya kita megikuti UU. Kita sebagai warga negara yang baik akan mematuhi UU. Apapun kita mematuhi UU," ungkap Mulya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Selama ini, menurut Mulya, beberapa pihak sudah diberikan kesempatan untuk mengakses data nasabah, seperti Ditjen Pajak. Namun prosedurnya memang harus melewati OJK. Sebab perlu diketahui maksud dan tujuannya.
"Pihak-pihak yang terkait itu seperti pajak meminta data pada otoritas untuk membuka datanya. Ya kalau memang ada persoalan mengenai pajak , suruh dong minta, kita buka kita berikan," paparnya.
Pada UU perbankan, Mulya mengatakan ada unsur kerahasiaan yang mesti dijaga. Baik oleh perbankan maupun otoritas yang mengawasinya, yaitu OJK. Sampai saat ini, itu masih terus dijalankan.
"UU mengatakan itulah rahasia bank," sebut Mulya.Next
(wij/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
