Pemegang konsesi Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ini akan dilaksanakan oleh konsorsium 4 badan usaha milik negara (BUMN) yang terdiri atas PT Jasa Marga (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Waskita Karya (Persero), dan PT Hutama Karya (Persero).
"Mereka adalah pemenang lelang yang ditetapkan pada 4 September 2014. Konsorsium ini akan segera menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan masa konsesi 40 tahun," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali di Kantor Pusat Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Dengan penandatanganan ini, maka keempat BUMN ini akan membentuk 1 anak usaha patungan yang nantinya akan berperan sebagai operator jalan tol yang disebut Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Di kesempatan terpisah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada detikFinance mengatakan ruas ini merupakan bagian dari proyek Tol Trans Sumatera yang mempunyai arti penting dalam menunjang perpindahan alias mobilitas manusia, barang, dan jasa dari Bandara Kualanamu ke daerah lain di Sumatera.
Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi mempunyai total panjang 61,80 kilometer (Km) dan terbagi dalam dua seksi. Seksi I menempuh rute Medan-Perbarakan-Kuala Namu sepanjang 17,80 Km dikerjakan oleh pemerintah. Sementara untuk Seksi II berawal dari Perbarakan hingga Tebing Tinggi sepanjang 44 Km akan digarap investor.
Pengerjaan konstruksi untuk jalan tol ini diperkirakan memakan waktu kurang lebih dua tahun dan direncanakan dibangun dua lajur untuk masing-masing arahnya. Pembangunan Seksi II membutuhkan biaya investasi sebesar Rp 5,6 triliun yang dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol dan pinjaman dari lembaga keuangan.
(dna/hen)
