50.000 Babinsa akan Dikerahkan Jadi Tenaga Penyuluh Pertanian Dadakan

Jakarta -Sebanyak 50.000 Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI Angkatan Darat (TNI AD) akan dikerahkan sebagai tenaga penyuluh pertanian di sentra-sentra produksi pertanian. Selama ini Kementerian Pertanian membutuhkan 70.000 orang tenaga penyuluh, namun yang tersedia hanya 20.000 orang

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan salah satu masalah pertanian saat ini adalah kurangnya keterampilan petani untuk menggunakan metode-metode baru pertanian yang lebih efisien. Namun untuk melatih para petani, kementeriannya kekurangan tenaga penyuluh.


"Kita butuh penyuluh 70.000 orang. Tapi yang kami punya hanya 20.000 orang. Kita ketemu kendala karena sekarang moratorium PNS. Kita nggak bisa rekrut baru lagi," kata Amran membuka pertemuan yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (9/1/2015).


Untuk mensiasati masalah ini, Amran mengaku sudah bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut Amran pihak TNI AD siap mendukung mengerahkan anggotanya sebagai tenaga penyuluh pertanian.


"Jadi beliau siap bantu kerahkan 50.000 Bintara Pembina Desa (Babinsa). Kami butuh 70.000 tapi yang kita punya hanya 20.000 penyuluh. Dengan bantuan dari KSAD ini maka selesai masalah ini tinggal kita pelatihan (terhadap Babinsa)," katanya.


Menurut Amran, pihak TNI AD siap mendukung rencana pemerintah mencapai swasembada pangan dalam 3 tahun ke depan. Bahkan KSAD berjanji akan menindak tegas Babinsa yang tak bisa memenuhi target tersebut.


"Beliau bilang kalau target (swasembada pangan 3 tahun) tidak tercapai, saya copot itu pangkat anak buah saya," kata Amran menirukan.


Hari ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar pertemuang dengan para pelaku industri di sektor pertanian. Pertemuan ini membahas sejumlah permasalahan yang dialami kalangan usaha yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.


Permasalahan yang dibahas dari mulai sulitnya memperoleh lahan pertanian dan perkebunan, penyediaan benih dan pupuk yang masih sulit terpenuhi hingga peraturan dan perizinan usaha yang dianggap tidak pro terhadap pertumbuhan industri pertanian, perkebunan dan peternakan.


(dna/hen)