Menteri ESDM Tempatkan Pejabatnya di BKPM untuk Urus Izin Investasi

Jakarta -Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menempatkan perwakilannya di Kantor Badaan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai 5 Januari 2015. Penempatan perwakilan ini dalam rangka mendukung realisasi Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dimulai akhir Januari ini.

"Kita sudah tempatkan orang di sana (BKPM) untuk mengurusi perizinan investasi. Jadi nanti izin-izin yang terkait kementerian ESDM akan bisa dikerjakan di sana," ujar Menteri ESDM Sudirman Said di Museum Geologi, Bandung, Sabtu (10/1/2015)


Perwakilan Kementerian ESDM di BKPM, adalah pejabat eselon I dan eselon III. Tujuannya agar proses eksekusi penerbitan izin bisa dilakukan langsung di BKPM tanpa perlu menunggu persetujuan menteri.


"Yang penting pakem sudah kita berikan, yang mana yang bisa keluar izin yang mana yang tidak. Jadi sengaja kita tunjuk pejabat eselon I sebagai leader-nya agar dia punya confidence untuk ambil keputusan soal izin nggak perlu bolak-balik tanya menteri jadi lebih cepat," jelasnya.


PTSP merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha dan penanaman modal yang dikoordinasikan oleh BKPM. Berkenaan dengan itu, BKPM mulai mengubah susunan meja pelayanan perizinan di kantor pusatnya yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Dalam pelayanannya, BKPM membagi dua bagian kerja yakni konsultasi di lantai 1 dan proses berkas permohonan izin usaha di lantai 5. Proses pengajuan izin pun sudah bisa dilakukan secara online tanpa perlu melakukan tatap muka dengan para petugas.


Untuk memudahkan para calon investor asing yang benar-benar awam dan baru pertama kali ingin melakukan penanaman modal di tanah air,‎ dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan mendatangi langsung Kantor BKPM.


(dna/hen)