Irvan seorang pengusaha travel di bilangan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, mengaku khawatir dengan adanya kebijakan ini. Lantaran 40% pelanggannya merupakan pelancong yang biasa berburu tiket pesawat murah.
"Akan sangat berpengaruh bagi pelaku industri seperti saya. Karena banyak traveller-traveller yang anak-anak muda itu kan terbangnya pakai penerbangan murah,” tutur Irvan saat dijumpai detikFinance, Sabtu (10/1/2015).
Saat ini ia belum menghitung berapa besar pengaruh dampak aturan tersebut terhadap tingkat pendapatan usahanya.
"Tapi kalau ditanya dampaknya, yang ke bandara pakai tiket murah itu sekitar 30-40%. Jadi pasti bakal terasa," sebut dia.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah yang minimal 40% dari tarif batas atas.
Dengan adanya aturan itu maka ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah yang kadang tidak masuk akal, seperti Rp 0 atau hanya bayar satu kali untuk pulang-pergi.
(dna/ang)
