Tiket Pesawat Murah Dibatasi, Pengusaha Travel Was-was

Jakarta -Langkah pemerintah yang menetapkan aturan‎ tentang tarif batas bawah untuk tiket penerbangan dalam negeri menuai kecemasan dari kalangan pengusaha penyedia jasa travel.

Irvan seorang pengusaha travel di bilangan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, mengaku khawatir dengan adanya kebijakan ini. Lantaran 40% pelanggannya ‎merupakan pelancong yang biasa berburu tiket pesawat murah.


"Akan sangat berpengaruh bagi pelaku industri seperti saya. Karena banyak traveller-traveller yang anak-anak muda itu kan terbangnya pakai penerbangan murah,” tutur Irvan saat dijumpai detikFinance, Sabtu (10/1/2015).


Saat ini ia belum menghitung berapa besar pengaruh dampak aturan tersebut terhadap tingkat pendapatan usahanya.


"Tapi kalau ditanya dampaknya, yang ke bandara pakai tiket murah itu sekitar 30-40%. Jadi pasti bakal terasa," sebut dia.


Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah yang minimal 40% dari tarif batas atas.


Dengan adanya aturan itu maka ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah yang kadang tidak masuk akal, seperti Rp 0 atau hanya bayar satu kali untuk pulang-pergi.


(dna/ang)