Menteri Jonan Atur Tiket Murah, Bagaimana Nasib Pemegang Tiket?

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah menetapkan tarif batas bawah sebesar 40% dari batas atas untuk tiket pesawat terbang.

Peraturan yang terbit sejak 30 Desember 2014 ini, membuat maskapai tidak bisa lagi menjual tiket murah lebih rendah daripada tarif batas bawah (40% dari batas atas). Kemenhub menegaskan peraturan ini harus diikuti oleh semua maskapai untuk penerbangan domestik setelah disahkan.


"Ini berlaku sejak diteken kemarin yakni tanggal 30 Desember," kata Kapuskom Kemenhub J.A. Barata kepada detikFinance Kamis (8/1/2015).


Bagaimana nasib penumpang pesawat yang telah membeli tiket promo dengan harga beli di bawah tarif batas bawah sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan No 91 Tahun 2014 tersebut?


Barata menegaskan Kemenhub menyebutkan tiket yang berlaku dan telah dijual harus merujuk pada peraturan yang baru. Artinya tiket penerbangan setelah tanggal 30 Desember 2014 harga tiketnya harus sesuai batas atas, namun konsumen tak perlu melakukan penambahan kekurangan harga tiket.


"Pokoknya yang berlaku nggak boleh lebih rendah dari tarif batas bawah. Intinya itu harus diselesaikan antara maskapai dan penumpang pemegang tiket tapi penumpang tidak boleh dirugikan. Misal penumpang sudah beli Rp 50.000 masa disuruh tambah uang supaya sesuai dengan tarif batas bawah. Ini pertaruhan nama maskapai," sebutnya.


Dengan terbitnya Peraturan Menteri 91 Tahun 2014 tentang tarif batas bawah ini, maskapai sudah tidak bisa menjual tiket promo super murah yang lebih rendah daripada batas bawah.


Misalnya tiket pesawat batas atas Jakarta-Surabaya sebesar Rp 2.000.000 maka maskapai bisa menjual tiket paling murah sebesar Rp 800.000 atau 40% dari tarif batas atas.


(feb/hen)