Gajah Tunggal Bantah Lakukan Kartel di Industri Ban

Jakarta -PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) membantah telah melakukan praktik kartel di industri ban. Karena itu, perusahaan ini akan mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur GJTL Catharina Widjaja mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam persaingan usaha yang sehat, serta selalu mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


"Dengan pertimbangan tersebut, Perusahaan berkeyakinan bahwa Perusahaan tidak melakukan apa yang dituduhkan KPPU," kata dia melalui surat elektronik yang diterima detikFinance, Jumat (9/1/2014).


Sampai saat ini, Catharina menjelaskan, pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari KPPU. Oleh sebab itu, perusahaan belum dapat memberikan pernyataan apapun atas putusan KPPU tersebut.


"Setelah menerima salinan putusan resmi, perusahaan akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU di pengadilan," kata dia.


Sebagai informasi, KPPU menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp 25 miliar kepada 6 produsen ban dalam negeri. Enam perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Antimonopoli.


Enam perusahaan tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.Next


(drk/dnl)