Ditjen Pajak Butuh 40.000 Pegawai Baru dalam 5 Tahun ke Depan

Jakarta -Setoran pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 ditargetkan menembus Rp 1.300 triliun, naik sekitar 45% dibandingkan realisasi 2014. Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, menilai perlu perlakuan khusus terhadap Ditjen Pajak agar bisa mencapai target tersebut.

"Karena target naik tajam, Ditjen Pajak butuh treatment khusus. Sulit mengharapkan penerimaan naik kalau kita menjalankan seperti apa adanya," kata Bambang di kantor detik.com, Jakarta, Jumat (9/1/2015).


Ditjen Pajak, lanjut Bambang, harus diberikan fleksibilitas dan diperlakukan berbeda dengan unit eselon I lainnya.


"Harus dibantu fleksibilitas karena birokrasi tidak bisa one size fits all," ujarnya.


Salah satu fleksibilitas yang diminta, tambah Bambang, adalah dalam hal rekrutmen pegawai. Meski tahun ini pemerintah menerapkan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dia berharap ada pengecualian untuk pegawai pajak (dan juga bea cukai).


Mardiasmo, Pelaksana Tugas Dirjen Pajak, menyebutkan pihaknya ingin menambah 40.000 pegawai pajak dalam 5 tahun ke depan. Ini terdiri dari posisi auditor dan account representative (AR).


"Auditor kita minta tambahan 15.000, AR 25.000. Tapi ini bertahap 5 tahun. Saat ini jumlah AR ada 7.500 dan auditor 3.400," papar Mardiasmo.


Bambang menambahkan, auditor adalah posisi yang penting bagi Ditjen Pajak. Pasalnya, dari jumlah surat pemberitahuan pajak tahun (SPT) yang masuk hanya 1% yang bisa diaudit.


"SPT itu kan self assessment, dan dari keseluruhan yang masuk dan bisa diaudit hanya 1%. Jadi, penting kita menambah auditor untuk memastikan SPT diisi dengan benar," papar Bambang.


(hds/hen)