70% Investor Bandel Tak Lapor Realisasi Investasi

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memberikan teguran kepada 15.528 pemegang izin prinsip antara tahun 2007-2012 yang bandel karena tak melaporkan realisasi investasi.

Ketentuan ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


Kepatuhan investor dalam menyampaikan LKPM masih cukup rendah. Data BKPM mencatat 70% proyek PMA yang sudah memiliki izin prinzip dari BKPM tidak pernah menyampaikan LKPM, hanya 30 % proyek PMA yang memenuhi kewajiban LKPM.


Demikian halnya dengan PMDN, di mana 71,17% proyek yang sudah mendapat izin prinsip tidak menyampaikan LKPM, dan hanya 28,83% proyek yang sudah menyampaikan LKPM.


Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan BKPM akan menegakkan aturan LKPM untuk memperkuat peran BKPM dalam memberikan fasilitasi kepada investor yang mengalami hambatan dalam merealisasikan investasinya, sehingga gap antara rencana investasi dan realisasi investasi dapat ditekan.


“BKPM akan memberikan surat teguran pertama sekaligus terakhir kepada investor pemegang izin prinsip yang sama sekali belum menyampaikan LKPM," kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2015)


Menurut Franky, apabila hal ini tidak diindahkan, BKPM akan mencabut izin prinsip yang sudah dikeluarkan. Izin prinsip bagi perusahaan ibarat KTP yang apabila dicabut akan mengakibatkan seseorang kehilangan hak sipilnya.Next


(dna/hen)