Untuk penerbangan berjadwal, maskapai wajib punya pesawat minimal sebanyak 5 unit dengan status hak milik dan 5 unit dengan status sewa atau leasing.
"Industri maskapai berjadwal wajib memiliki 5 pesawat dengan status hak milik pribadi dan 5 pesawat leasing," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Rencana ini sebetulnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Penerbangan Nomer 1 Tahun 2009. Status kepemilikan pesawat untuk penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal di atur di dalam Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP).
Untuk pengaturan jumlah armada, Kemenhub sebagai regulator akan berkonsultasi dengan asosiasi penerbangan.
"Kami akan banyak diskusi dengan INACA," ujarnya.
Selama ini, peraturan yang diatur di dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 hanya mengatur maskapai yang akan mengajukan izin maskapai baru sedangkan maskapai lama berjadwal yang beroperasi sebelum terbitnya aturan baru tersebut tidak diatur.Next
(feb/ang)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com