Menteri Susi Ungkap Puluhan Kapal Besar Pengepul Ikan Keluar Masuk Wilayah RI

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan alasannya soal kebijakan larangan bongkar muat ikan di tengah laut (transhipment) di depan para anggota DPR. Salah satunya karena ada puluhan kapal besar asing mengambil ikan di laut Indonesia, tanpa mendarat di pelabuhan atau sebagai pengepul.

"Dasar penerbitan pelarangan transhipment adalah bahwa kita menyadari selama ini banyak ekspor dari tengah laut langsung pergi dan tidak pernah mendarat tangkapannya di pelabuhan," jelas Susi dalam rapat kerja di Komisi IV DPR, Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2015).


Menurut catatan Susi jumlah kapal pengangkut berbendera asing yang masuk ke wilayah laut Indonesia berjumlah 34 kapal dengan total 89.065 GT. Sebanyak 34 kapal itu masuk ke wilayah laut Indonesia setiap 10-20 hari sekali.


"Sekali masuk langsung angkat. Kapasitasnya mulai 2.600-4.300 GT ada juga yang 5.000 GT, ada yang 6.500 GT. Kapal ini masuk ke perairan Indonesia membeli dari kapal di tengah laut. Kalau menjual di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) harus membayar retribusi," tuturnya.


Adanya kapal-kapal besar ini membuat banyak pelabuhan ikan dan TPI di Indonesia sepi. Contohnya di Kota Ambon, 13 pelabuhan ikan di tempat itu sepi dan tidak seramai dulu. Kemudian menurut catatan Susi, banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ternyata kekurangan bahan baku akibat transhipment.


"Kemudian jadi ada bahasa yang melaut 10 hari, 5 dijual di tengah laut dan 5 dibawa pulang. Saya terbitkan Permen ini. UPI kita hanya 50% utilisasi, dan Dirjen tangkap tidak sesuai hasil ekspor kita. Litbang angka stok sudah merah," kata Susi.


Kemudian terkait akan diterbitkan aturan baru mengenai transhipment, Susi mengatakan akan lebih mengatur secara rinci aturan transhipment. Transhipment akan diperbolehkan hanya kepada kapal lokal dengan catatan harus kembali dan mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan darat.


Selain itu, di dalam aturan transhipment yang baru nanti, kapal wajib diverifikasi ulang, menyalahkan VMS (Vessel Monitoring System), dan menggunakan observer lokal. Namun ia menegaskan aturan pelarangan transhipment yaitu Permen KP No. 57/2014 tidak akan dicabut.


"Saya mengerti ini dilematis. Untuk kapal angkut asing tetap tidak boleh pak. Yang lokal kita akan buat Juklak (Petunjuk Pelaksana) aturan menteri dengan persyaratan tracking yang harus dipenuhi. Kasus per kasus akan diselesaikan. Saya akan membuat studi," jelas Susi.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com