Cegah Korupsi di BUMN, Menteri Rini Gandeng KPK Sampai Kementerian PAN RB

Jakarta -Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk membangun zona integritas bebas korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah dan Kementerian BUMN.

Beberapa cara akan dilakukan untuk mencegah praktik korupsi adalah penandatanganan dokumen pakta integritas, penyusunan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), laporan akuntabilitas kinerja, hingga program pengendalian gratifikasi.


"Kita dapat lakukan program preventif, kita dalam posisi defensif. Kita harus bisa cegah, kita buat program dan sistem agar karyawan, direksi, maupun pejabat BUMN nggak tergoda. Kalau tergoda diingatkan untuk segera kembali," kata Menteri BUMN Rini Soemarno saat acara pencanangan zona integritas bebas korupsi di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/3/2015).


Hadir pada pencanangan zona integritas adalah Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, pimpinan KPK, dan pimpinan Ombudsman. Zona integritas sangat penting dijalankan karena BUMN mengola uang dalam jumlah besar. Apalagi perusahaan pelat merah baru memperoleh mandat mengelola 'suntikan' Penanaman Modal Negara (PMN) puluhan triliun rupiah.


"Belum pernah dalam sejarah kita terima (PMN) hampir Rp 40 triliun. Orang beri selamat ke kita. Ini tugas besar, bagaimana bisa jaga modal oleh negara dapat kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Indonesia," papar Rini.


Sementara itu, Yuddy menerangkan penerapan zona integritas di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN sebagai langkah pencegahan tindakan korupsi. Apalagi BUMN mengelola aset, uang, hingga karyawan sangat besar sehingga diperlukan sistem dan struktur organisasi yang bersih.


"Logikanya dan tugas yang dibebankan ke negara nggak sedikit. Kelola aset ribuan triliun, kelola 141 BUMN, anak usaha yang jumlahnya ratusan, libatkan ratusan ribu (karyawan). Maka diperlukan struktur yang efektif dalam kelola dikelola," jelas Yuddy.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com