Perluasan Pajak Buat Barang Mewah Bisa Redam Spekulasi Properti

Jakarta -Pemerintah tengah mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah untuk properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen.

Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan perluasan ini bertujuan untuk menyasar konsumen kaya. Selain itu, pajak bisa menjadi alat untuk mengendalikan spekulasi di sektor properti.


"Kalau misalnya saya beli rumah, saya tempati sendiri, tentu pajaknya tidak akan jadi masalah buat saya. Akan beda kalau rumah itu saya beli untuk investasi atau spekulasi. Saya mungkin akan keberatan soal pajaknya," jelas Wahju kepada detikFinance, Jumat (6/3/2015).


Pembelian properti untuk investasi apalagi spekulasi, lanjut Wahju, membuat harganya melambung. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat biasa yang ingin memiliki rumah, bisa-bisa tidak terbeli karena harganya yang selangit.


"Jadi perluasan pajak ini bisa meredam aksi spekulasi di properti. Pajak bisa punya dampak ke arah sana," kata Wahju.


Sebelumnya, Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menyebut pihaknya keberatan mengenai perubahan kategori objek properti kena pajak barang yang terkena perluasan PPh pasal 22.


"DPP REI meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap rencana revisi peraturan pajak properti tentang penggolongan barang sangat mewah," tegas Eddy.Next


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com