Mulai April Masuk Tol Kena Pajak 10%? Jokowi Minta Waktu yang Pas

Jakarta -Pemerintah masih belum tegas memutuskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagi pengguna jasa jalan bebas hambatan (tol), yang awalnya akan berlaku 1 April 2015.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kepada para menterinya, agar kebijakan baru terkait kenaikan harga yang menyangkut publik agar dicari waktu yang pas.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, Jokowi mengingatkan pengenaan PPN untuk pengguna jasa tol butuh waktu yang tepat. Alasannya, belum lama ini masyarakat baru merasakan kenaikan harga beras, elpiji 12 kg, elpiji 3 kg, dan harga BBM premium.


"Intinya Pak Presiden mengatakan bahwa itu PPN yang harus dikenakan. Cuma beliau mengatakan timing-nya. Tidak menyatakan ditunda tapi timingnya saja," kata Sofyan di kantornya, Rabu (5/3/2015)


Sofyan mengatakan, rencana kebijakan PPN terhadap tol masih dipertimbangkan oleh kementerian keuangan dan dihitung. Namun Sofyan belum tegas , kebijakan baru ini akan diundur dari jadwal semula April 2015, karena Presiden Jokowi hanya memberikan arahan secara umum saja.


"Yang penting timing-nya, belum tahu mundur. Tidak ada masalah cuma timing-nya saja," katanya.


Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono secara terpisah mengatakan, memang pemerintah berencana mengenakan PPN pada penggguna tol 10% pada awal April. Namun berdasarkan pertimbangan pasca kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, dirinya akan kembali membicarakan kembali dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.


"Timing-nya nanti. Ini kan lagi naik yang lain-lain. Jadi disesuaikan apakah pas kenaikan harga BBM," katanya.


(hen/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com