Perluasan Pajak Barang Mewah, Ditjen: Pengusaha Jangan Takut-takuti Pemerintah

Jakarta -Pemerintah tengah mengkaji perluasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk sejumlah barang mewah. Salah satunya adalah properti, baik rumah tapak (landed house) maupun apartemen.

Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Drektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menyadari bahwa kebijakan ini tentunya dikritik oleh pengusaha.


"Tapi pengusaha juga jangan paranoid terus menakut-nakuti pemerintah," ujarnya kala berbincang dengan detikFinance, Jumat (6/3/2015).


Menurut Wahju, para pembeli rumah yang tergolong mewah adalah mereka yang mampu. Bagi konsumen yang tergolong kaya, tambahan pajak masih bisa mereka bayarkan.


"Kalau untuk orang kaya, sepertinya tidak ada masalah. Ini kan kontribusi terhadap bangsa," tegasnya.


Jadi, lanjut Wahju, masyarakat kecil yang ingin mencari rumah pertama tidak perlu khawatir. Perluasan PPh 22 memang tidak menyasar masyarakat biasa, melainkan orang kaya.


"Bukan rakyat kecil kok yang kena. Pengusaha juga jangan menakuti-nakuti pemerintah," tuturnya.Next


(hds/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com