Salah satunya di Jerman, yang membuat kebijakan radikal untuk mendorong kesetaraan gender. Parlemen Jerman mengesahkan aturan baru yang mewajibkan perempuan mengisi minimal 30% posisi direksi di perusahaan-perusahaan besar. Pada 2018, angkanya meningkat menjadi 50%.
Seperti dikutip dari CNN, Minggu (8/3/2015), aturan ini wajib diterapkan di 100 perusahaan besar di Jerman seperti Allianz atau Volkswagen. Allianz sudah memiliki 30% perempuan di dewan direksi, sementara Volkswagen baru 15%.
Catalyst, kelompok yang melobi kebijakan ini, dalam risetnya menyebutkan dewan direksi yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan akan menghasilkan terobosan yang lebih inovatif. Perusahaan pun akan lebih sukses dibandingkan direksi yang didominasi laki-laki.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan kritik. Misalnya, akan ada orang-orang yang kurang berkualitas masuk ke jajaran direksi hanya karena ingin mematuhi kuota perempuan 30%.
Selain Jerman, negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa adalah Norwegia. Pada 2003, negara Skandinavia ini mengesahkan aturan yang mewajibkan 40% perempuan di jajaran direksi.
Sementara situasi yang sangat berbeda terjadi di Jepang. Meski banyak perempuan yang bekerja perempuan di Jepang, tetapi hanya 3% yang menduduki posisi bergengsi di perusahaan.
(hds/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
