Di Jerman, 30% Posisi Dewan Direksi Wajib Diisi Perempuan

Jakarta -Hari ini, 8 Maret, diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendorong kesetaraan gender di berbagai bidang.

Salah satunya di Jerman, yang membuat kebijakan radikal untuk mendorong kesetaraan gender. Parlemen Jerman mengesahkan aturan baru yang mewajibkan perempuan mengisi minimal 30% posisi direksi di perusahaan-perusahaan besar. Pada 2018, angkanya meningkat menjadi 50%.


Seperti dikutip dari CNN, Minggu (8/3/2015), aturan ini wajib diterapkan di 100 perusahaan besar di Jerman seperti Allianz atau Volkswagen. Allianz sudah memiliki 30% perempuan di dewan direksi, sementara Volkswagen baru 15%.


Catalyst, kelompok yang melobi kebijakan ini, dalam risetnya menyebutkan dewan direksi yang lebih seimbang antara laki-laki dan perempuan akan menghasilkan terobosan yang lebih inovatif. Perusahaan pun akan lebih sukses dibandingkan direksi yang didominasi laki-laki.


Namun, kebijakan ini juga memunculkan kritik. Misalnya, akan ada orang-orang yang kurang berkualitas masuk ke jajaran direksi hanya karena ingin mematuhi kuota perempuan 30%.


Selain Jerman, negara lain yang sudah menerapkan aturan serupa adalah Norwegia. Pada 2003, negara Skandinavia ini mengesahkan aturan yang mewajibkan 40% perempuan di jajaran direksi.


Sementara situasi yang sangat berbeda terjadi di Jepang. Meski banyak perempuan yang bekerja perempuan di Jepang, tetapi hanya 3% yang menduduki posisi bergengsi di perusahaan.


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com