AirAsia Wajib Berikan Santunan Minimal Rp 1,25 Miliar Tiap Korban

Jakarta -Asuransi yang menanggung pesawat AirAsia QZ8501 terancam tidak cair gara-gara masalah pelanggaran izin. PT Indonesia AirAsia tetap harus memberikan kompensasi alias santunan kepada korban dan keluarganya minimal Rp 1,25 miliar.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Indonesia AirAsia tetap bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, meski tanpa bantuan asuransi.


"Yang jelas kompensasi bagi para penumpang diatur dalam KM (Keputusan Menteri) 77 dan 92. Di sana dinyatakan dalam hal terjadi kecelakaan penerbangan maka badan usaha wajib berikan kompensasi kepada korban," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).


Berdasarkan KM 77, pengangkut yang pengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab kerugian terhadap penumpang yang meninggal, cacat tetap atau luka-luka.


Selain itu kompensasi juga diberikan atas hilang atau musnahnya bagasi kabin, bagasi tercatat serta kargo. Keterlambatan angkutan udara dan hal yang menyebabkan kerugian diderita pihak ketiga juga harus dapat kompensasi.


Dalam aturan tersebut, penumpang di dalam pesawat yang meninggal atau cacat tetap akibat kecelakaan diberikan ganti rugi minimal Rp 1,25 miliar per penumpang. Jumlah ini yang wajib dipatuhi oleh AirAsia.


Kompensasi tersebut, lanjut Djoko, bisa ditanggung sendiri maupun diasuransikan ke pihak lain. Yang penting korban dan keluarganya harus dapat santunan.


"Tanggung jawab itu dapat diasuransikan, terserah airline-nya. Kalau merasa 'saya punya duit, ngapain pakai asuransi?' kan begitu, ya silakan. Yang penting bagi pemerintah adalah konsumen di-cover," ujarnya.


Beberapa perusahaan menanggung asuransi pesawat milik AirAsia ini, baik dari dalam maupun luar negeri. Allianz merupakan penanggung utama asuransi AirAsia.


Perusahaan asuransi asal Jerman itu sudah berniat untuk memberikan klaim asuransi pesawat sebesar US$ 94 juta. Sementara masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya dapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar.


(ang/dnl)