Begini Caranya Supaya Kades Tak Salah Kelola Dana Desa

Jakarta -Setiap tahunnya ke depan pemerintah akan menyalurkan dana ratusan juta rupiah kepada semua desa di Indonesia. Tahun ini dianggarkan Rp 20 triliun untuk disalurkan ke 74.000 desa dengan rata-rata Rp 285 juta. Bagaimana proses pengawasannya?

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyebutkan dana harus ditujukan untuk dua hal, yaitu pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa.


"Agar diketahui tepat penyalurannya, maka kita adakan monas yaitu monitoring dan evaluasi," ujarnya kepadadetikFinance, Minggu (25/1/2015)


Dalam hal ini kepala desa melaporkan penggunaan dana kepada walikota atau bupati. Kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat, meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.


"Ada kewajiban dari kepala desa untuk melaporkan walikota/bupati dan kemudian tentang penggunaa dana desa tadi. Kemudian menghimpun laporan tadi dan menyampaikan ke pusat," terangnya.


Laporan harus disampaikan setiap triwulan. Agar penggunaannya terkontrol dengan tepat. Mengingat ini adalah program yang baru diluncurkan.


"Setiap triwulan laporannya," tegasnya.


(mkl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com