"Pembelian mulai April-Mei kan sampai bulan Juli setelah itu mereka nggak bisa dong. Masa iya moral hazard kalau kita suruh terus membantu orang yang mau menghancurkan," tegas Susi saat ditemui di Gedung Joeang 45 Jakarta, Selasa (27/01/2015).
Namun Susi belum mau mengungkapkan berapa alokasi dana yang akan dikeluarkan untuk membeli bibit lobster dari tangan nelayan Lombok. Pembelian bibit lobster juga akan dibatasi hanya pada ukuran 2-3 cm dengan berat 50 gram.
"Ya berapa saja," imbuhnya.
Bila sudah dibeli, bibit losbter tersebut akan disebar ke beberapa wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga populasi lobster agar bisa dikelola secara berkelanjutan.
"Untuk stok wilayah Sumatera, Jawa Selatan dan Bali yang sudah habis. Kalau diambil terus di sana kita sudah tidak ada lagi lobsternya kan. Jawa Timur terutama, Jawa Tengah khususnya Kulonprogo," sebut Susi.
Sebelumnya peternak/nelayan lobster di Lombok protes terkait kebijakan Menteri Susi yang melarang ekspor bibit lobster dan penangkapan lobster bertelur. Adanya kebijakan ini membuat para peternak/perajin tak bisa menjual hasil tangkapan/budidaya mereka.
Selama ini, budidaya Lobster berkembang di Lombok Timur, budidaya lobster masih mengandalkan benih dari alam mengingat belum ada hatchery (tempat penetasan) yang bisa memproduksi benih lobster secara massal.
Biasanya benih lobster di dapat dari hasil tangkapan nelayan yang kemudian didederkan selama lebih kurang 4-6 bulan tergantung dari ukuran benih lobster, untuk mendapatkan ukuran yang dikehendaki.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com