Pemerintah tengah mempersiapkan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22, yaitu akan mengatur harga rumah di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh tambahan sebesar 5%. Sebelumnya ketentuan ini hanya berlaku untuk rumah di atas Rp 10 miliar saja, PPh dikenakan terhadap pengembang dalam setiap transaksi.
"Ya kalau alasannya itu, tinggal mereka yang terbukti menyeleweng saja yang ditindak. Jangan yang sudah baik, ikut-ikutan kena," ujar Eddy saat ditemui detikFinance di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Ia menambahkan, bila revisi aturan perpajakan ini tetap diberlakukan, maka akan mengganggu kelangsungan industri properti di tanah air.
"Jangka pendek memang mungkin bisa meningkatkan pendapatan negara. Tetapi jangka panjangnya beban ke industri properti akan sangat berat. Pertumbuhannya bisa terhambat. Akibatnya kemampuan untuk membayar pajak nantinya juga bisa terganggu," katanya
Pemerintah memang tengah mengkaji rencana untuk merevisi aturan terkait objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 untuk memaksimalkan pajak akibat banyak pengembang nakal. PPh transaksi penjualan properti berlaku untuk jenis apartemen, kondominium, termasuk rumah tapak (landed house).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan aturan ini dibuat karena masih banyak pengembang nakal yang memanipulasi luas apartemen dan kondominium dari unit-unit yang dijualnya, untuk menghindari pajak penghasilan.
"Ya karena banyak apartemen itu banyak pengembang yang nakal lah. Intinya memanipulasi luas apartemen untuk menghindari kena pajak atau pengenaan pajak lebih tinggi. Jadi ita mau tertibkan itu," ungkap Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (28/1/2015)
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com