"Kita tangkap 1 kapal Vietnam di Raja Ampat," ungkap Susi saat rapat dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/01/2015).
Susi menjelaskan, di dalam kapal ilegal tersebut ditemukan barang bukti 2.100 kg sirip ikan hiu. Padahal menurut Susi hiu adalah jenis spesies ikan yang dilarang ditangkap karena dilindungi.
"Mereka tangkap 2.100 kg sirip ikan hiu. Setiap 1 kg sirip ikan hiu berasal dari 90-100 kg ikan hiu. Jadi ada 200 ton ikan hiu yang ditangkap dari Raja Ampat," paparnya.
Secara umum Susi menjelaskan tangkapan kapal penangkap ikan secara ilegal bukan pertama kalinya. Hal itu disebabkan maraknya kapal tangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di Laut Indonesia.
Susi memperkirakan ada 3.000-5.000 kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal di laut Indonesia. Data tersebut didapatkan usai temuan di lapangan dan mendapatkan laporan dari para stakeholder pemilik kapal.
"Ada 5.000 kapal dan itu benar pak. Beberapa yang menjadi perusahaan kapal eks asing mengakui 3-5 kalinya (duplikasi dokumen). Kalau ada 1.300 kapal eks asing, yang tidak berizinnya 3.000-5.000," terang Susi.
Awal Desember lalu, tiga kapal Vietnam ditenggelamkan di Laut Kepulauan Anambas. Ketiga kapal Vietnam itu ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 yang merupakan unsur Koarmabar. Mereka kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia yang jaraknya kurang lebih 25 NM dari Tarempa, Minggu 2 November 2014 pukul 22.00 WIB lalu.
(wij/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
