Pasca 1 Bulan Larangan Rapat untuk PNS, Omzet Hotel Anjlok 20%-80%

Jakarta -Para pengusaha hotel mengaku kehilangan omzet hingga 20%-80% akibat kebijakan pemerintah melarang PNS rapat di hotel sejak 1 Desember 2014. Sebagai kompensasinya mereka meminta insentif dari pemerintah agar sektor pariwisata bisa didorong agar menopang bisnis perhotelan.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Johnnie Sugiarto mengaku beberapa hotel kehilangan omzet karena layanan fasilitas penyediaan ruang rapat kian sepi.


"Banyak kehilangan omzet, ada yang 80%, 70% yang 20% juga ada, karena tidak ada lagi kegiatan pemerintah, seperti di Bukittinggi itu 70% dari kegiatan pemerintah," kata Johnnie kepada detikFinance, Senin (5/1/2015).


Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena aturan sudah diketok pemerintah dan tak ada yang berani melanggar ketentuan tersebut. Johnnie berharap, pemerintah bisa memberikan keberpihakan kepada bisnis perhotelan.


Menurutnya, bukan hanya pihak hotel yang mengalami kerugian melainkan juga roda perekonomian daerah, para karyawan-karyawan hotel, dan supplier makanan ke hotel yang juga kena dampaknya.


Johnnie mengusulkan anggaran yang dihasilkan ‎dari penghematan pemerintah harus dialokasikan untuk sektor pariwisata dan mendatangkan banyak turis ke Indonesia, dari domestik maupun mancanegara.


"Kalau saya baca, katanya dinyatakan terjadi pengiritan Rp 4 triliun. Kalau itu benar terjadi, jadikanlah itu promo wisata," tuturnya.


Dengan semakin menariknya sektor pariwisata di Indonesia, bisnis perhotelan pun menurutnya akan semakin ramai. Kondisi ini menjadi kompensasi bagi bisnis perhotelan.


"Berilah ke kementerian pariwisata. Kalau itu diirit. Promosi lah, banyak orang datang itu mungkin bisa memajukan (bisnis hotel)," tutupnya.


(zul/hen)