Program 1.000 Km Tol Jokowi Ditargetkan Rampung 2018

Jakarta -Mulai tahun ini, pemerintah mempercepat pembangunan 1.000 Km jalan bebas hambatan (tol) yang dicanangkan Presiden Jokowi. Program ini ditargetkan tuntas sebelum 2019.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ahmad Ghani Gazali mengatakan, proyek ini bahkan bisa teralisasi lebih cepat pada 2018.


"Bisa sebelum 2019 kita selesaikan. 2018 juga bisa, nggak perlu tunggu 2019," ujar Ghani kepada detikFinance di ruang kerjanya di Kementerian PUPR, Senin (5/1/2015).


Sebagai upaya percepatan tersebut, dalam dua tahun pertama yakni di 2016 dan 2017, pihaknya akan fokus pada pembebasan lahan.


"Semua masalah jalan tol ini ada pembebasan lahan. Kalau pembebasan lahan selesai kita bisa kerjakan konstruksinya. Pekerjaannya kalau diestimasi 1,5 tahun. Jadi yang penting tanah dulu," katanya.


Agar upaya tersebut berjalan mulus, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik yang mulai diberlakukan secara efektif mulai 2015.


Keunggulan pembebasan lahan dengan menggunakan UU ini, soal kepastian waktu penyelesaian pembebasan lahan. Apabila dalam pembebasan lahan, ketika tak ada titik temu antara masyarakat pemilik lahan dengan pemerintah sebagai pemilik proyek, maka dapat ditempuh jalur pengadilan alias 'konsinyasi' atau titip uang di pengadilan.


"1.000 Km Jalan Tol, pertama kita akan fokus di pembebasan lahan terlebih dahulu. Kita akan pakai UU Nomor 2 tahun 2012. Kalau merujuk UU itu, maksimal pembebasan lahan membutuhkan waktu 2 tahun, bahkan bisa lebih cepat. Karena ini lebih cepat makanya kami berani bilang 2018 sudah banyak yang beroperasi dari 1.000 km," katanya.


Pembebasan lahan dengan menggunakan aturan baru ini pun dapat mempercepat progres fisik pembangunan jalan tol. Ia mengatakan melalui undang-undang ini investor dimungkinkan untuk memulai pengerjaan fisik jalan tol selama proses pembebasan lahan tuntas. Artinya, investor tetap dapat melakukan pengerjaan konstruksi tanpa harus menunggu lahan bebas 100%.


"Kalau investor siap dan sudah memiliki dana untuk membangun, maka mereka boleh melakukan pengerjaan tanpa menunggu proses pembebasan lahan (tuntas),” katanya.


(dna/hen)